BAB II PEMBAHASAN 2.1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor-sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP inilah yang nantinya akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Manfaat SIUP :
The Voyage of Malik's Ark