BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan
perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha
disektor-sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan didirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
SIUP inilah yang
nantinya akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan untuk menjalankan
usahanya secara sah. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha. Manfaat SIUP :
- - Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
- - Memperlancar kegiatan ekspor impor
- - Kepemilikan SIUP menjadi salah satu syarat dalam mengikuti lelang
- - Memudahkan dalam meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Tapi, tidak
semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Misalnya perusahaan
perseorangan. Yang dimaksud perusahaan perseorangan yaitu :
- - Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
- - Diurus dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga terdekat
- - Keuntungan perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi nafkah sehari-hari
- - Jumlah modal dan keuntungan besih kurang dari Rp. 5.000.000,-
- - Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima
PROSEDUR
PEMBUATAN SIUP
SIUP adalah Izin
Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai
dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
Berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
-
SIUP besar, diberikan kepada perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.500.000.000,-(limaratus juta
rupiah).
-
SIUP menengah, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(duartus juta
rupiah) s/d rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
-
SIUP kecil, diberikan kepada perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus
juta rupiah).
Prosedur Permohonan
- o Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
- o Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
- o Mengisi permohonan dan persyaratan administrasi lainnya
- o Melampirkan biodata perusahaan, seperti
- - Fotocopy ktp.
- - Fotocopy izin pendirian bangunan
o
Untuk pembuatan SIUP di Lamongan tidak
dikenakan biaya
o
Untuk proses permohonan SIUP besar dan
menengah dibutuhkan waktu 4 hari, sedangkan untuk SIUP kecil membutuhkan waktu
1 hari.
MASA BERLAKU
SIUP
Masa berlaku
SIUP adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum
masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman
Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa SIUP yang asli ditambah
dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya. Persyaratan lain yang
dimaksud seperti jika terjadi perubahan pada jenis barang dagangannya.
2.2 Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
Izin Usaha Jasa
Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi
perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan
kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) maupun
jasa perencana/pengawas konstruksi (konsultan). Izin ini adalah syarat mutlak
bagi perusahaan yang ingin mengikuti Tender baik dikalangan Pemerintah maupun
Swasta.
IUJK yang
dipersyaratkan adalah yang benar-benar Ter-Registrasi oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat
atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi.
Langkah
awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi
atau IUJK adalah Menetapkan kualifikasi perusahaan berdasarkan bidang
usaha dan modal disetor perusahaan atau nilai proyek/tender yang akan
dijalankan.
PROSES DAN SYARAT MENDAPATKAN SIUJK
1. Memiliki
SKT/SKA
SKT adalah Sertifikat
Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2
s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
SKA adalah Sertifikat
Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga
ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/ Pengawas Konstruksi.
Proses SKA/SKT (Sertifikat
Keahlian/Keterampilan)
-
SKA AHLI MUDA : Pend. S1 Teknik,
pengalaman min 2th atau Pend. D3 Teknik, pengalaman min 5th
-
SKA AHLI MADYA : Pend. S1 Teknik,
pengalaman min 5th atau Pend. S2 Teknik, pengalaman min 2th
-
SKA AHLI UTAMA : Pend. S1 Teknik,
pengalaman min 10th atau Pend. S2 Teknik, pengalaman min 5t
Persyaratan :
-
Foto copy Ijazah terakhir Tenaga Ahli
-
Foto copy sertifikat keahlian/kurus
-
Foto copy KTP Tenaga Ahli
-
Asli Daftar Riwayat Hidup
-
Pas Photo 3x4 berwarna, 2 lembar
2. Masuk
Keanggotaan Asosiasi / KTA
Yaitu Kartu Tanda
Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan.
Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan
oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi
yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar
ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
/ LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah
memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan
kualifikasi perusahaan.
Proses KTA (Kartu
Tanda Anggota Asosiasi)
Persyaratan :
- - Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- - Akta Pendirian dan Perubahannya
- - SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- - NPWP
3. Memiliki
sertifikat badan usaha / SBU
Sertifikat Badan Usaha
/ SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman
kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi
Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa
mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha /
SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
Proses SBU (Sertifikat
Badan Usaha)
Persyaratan :
- - Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- - Akta Pendirian dan Perubahannya
- - SK Menteri Umum dan HAM RI untuk badan usaha PT
- - Berita acara Negara RI (jika ada)
- - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- - TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- - KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
- - Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
- - KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
- - SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
- - Neraca R/L Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
- - Daftar Peralatan Proyek
- - Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
- - Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
- - Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
- - Sertifikat ISO 9001 khusus Gred 7
4. Pengajuan
Izin Usaha Jasa Konstruksi / IUJK
Setelah perusahaan
memiliki tahap 1 s.d. 3, Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat
IUJK dan siap mengikuti Tender dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Proses IUJK (Izin Usaha
Jasa Konstruksi), Persyaratan :
- - Melampirkan SKA/SKT Tenaga Ahli
- - Melampirkan KTA Asosiasi
- - Melampirkan SBU yang teregritasi oleh LPJK
- - Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau kantor
- - Syarat lain seperti persyaratan Proses SBU
- - Persyaratan administrasi lainnya bisa dilihat di dalam tatalaksana perizinan di kabupaten Lamongan
- - Untuk pembuatan SIUJK di Lamongan tidak dikenakan biaya
- - Untuk proses prmohonan SIUJK membutuhkan waktu paling lama 12 hari
MASA BERLAKU
SIUJK
Masa berlaku
SIUP adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum
masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman
Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa SIUJK yang asli ditambah
dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya.
Persyaratan lain
yang dimaksud disini adalah jika ada perubahan terhadap sub bidangnya.
2.3 Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
-
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia
-
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
-
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
-
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
-
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
-
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
-
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
-
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
-
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
-
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
-
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
-
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
-
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor
perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin
usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
-
nama perseroan
-
merek perusahaan
-
tanggal pendirian perusahaan
-
jangka waktu berdirinya perusahaan
-
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
-
izin-izin usaha yang dimiliki
-
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
-
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
-
nama lengkap dengan alias-aliasnya
-
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
-
nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal yang tetap
-
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
-
kewarganegaran pada saat pendaftaran
-
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
-
tanda tangan
-
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-
modal dasar
-
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
-
besarnya modal yang ditempatkan
-
besarnya modal yang disetor
-
tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
-
nama lengkap dan alias-aliasnya
-
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
-
nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal yang tetap
-
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
tempat dan tanggal lahir
-
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
-
Kewarganegaraan
-
jumlah saham yang dimiliki
-
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
2.4 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP sama dengan
WDP. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda
Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP
1. Bagi
permohonan TDP badan usaha koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih
dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian/perubahan dari instansi terkait.
2. Bagi
permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta
pendirian/perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3. Bagi
permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat
sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5. Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi
syarat Wajib Daftar Perusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan
dikeluarkan.
PERSYARATAN
TDP
1. ASLI
SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
2. Copy
Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3. Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4. Copy
Izin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5. Copy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6. Copy
SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7. Copy
KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8. Copy
KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman
apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9. Copy
Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10. Untuk
pembuatan TDP di Lamongan tidak dikenakan biaya
11. Untuk
proses prmohonan TDP membutuhkan waktu paling lama 12 hari
MASA BERLAKU
TDP
Tanda Daftar
Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum
masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman
Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa TDP yang asli ditambah
dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya.
Informasi yang menarik sekali, pertanyaan saya apabila saya mempunyai badan usaha di kota A dan sudah ada iujk, kemudian berkator cabang di kota B, bisakah mencari iujk kantor cabang dengan bidang berbeda dengan yang pusat atau kota A
BalasHapusTrimakasih