Langsung ke konten utama

PROSEDUR MEMPEROLEH SIUP SIUJK WDP TDP


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor-sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP inilah yang nantinya akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Manfaat SIUP :



  • -          Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
  • -          Memperlancar kegiatan ekspor impor
  • -          Kepemilikan SIUP menjadi salah satu syarat dalam mengikuti lelang
  • -          Memudahkan dalam meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Misalnya perusahaan perseorangan. Yang dimaksud perusahaan perseorangan yaitu :

  • -          Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
  • -          Diurus dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga terdekat
  • -          Keuntungan perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi nafkah sehari-hari
  • -          Jumlah modal dan keuntungan besih kurang dari Rp. 5.000.000,-
  • -          Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima



PROSEDUR PEMBUATAN SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". 
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
-          SIUP besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah).
-          SIUP menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(duartus juta rupiah) s/d rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
-          SIUP kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan

  • o   Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • o   Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
  • o   Mengisi permohonan dan persyaratan administrasi lainnya
  • o   Melampirkan biodata perusahaan, seperti
  • -          Fotocopy  ktp.
  • -          Fotocopy  izin pendirian bangunan

o    Untuk pembuatan SIUP di Lamongan tidak dikenakan biaya
o    Untuk proses permohonan SIUP besar dan menengah dibutuhkan waktu 4 hari, sedangkan untuk SIUP kecil membutuhkan waktu 1 hari.

MASA BERLAKU SIUP
Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa SIUP yang asli ditambah dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya. Persyaratan lain yang dimaksud seperti jika terjadi perubahan pada jenis barang dagangannya.




2.2 Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) maupun jasa perencana/pengawas konstruksi (konsultan). Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti Tender baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta. 
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar Ter-Registrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan kualifikasi perusahaan berdasarkan bidang usaha dan modal disetor perusahaan atau nilai proyek/tender yang akan dijalankan.
PROSES DAN SYARAT MENDAPATKAN SIUJK
1.      Memiliki SKT/SKA
SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/ Pengawas Konstruksi. 
Proses SKA/SKT (Sertifikat Keahlian/Keterampilan)
-          SKA AHLI MUDA : Pend. S1 Teknik, pengalaman min 2th  atau Pend. D3 Teknik, pengalaman min 5th
-          SKA AHLI MADYA : Pend. S1 Teknik, pengalaman min 5th atau Pend. S2 Teknik, pengalaman min 2th
-          SKA AHLI UTAMA : Pend. S1 Teknik, pengalaman min 10th atau Pend. S2 Teknik, pengalaman min 5t
Persyaratan :
-          Foto copy Ijazah terakhir Tenaga Ahli
-          Foto copy sertifikat keahlian/kurus
-          Foto copy KTP Tenaga Ahli
-          Asli Daftar Riwayat Hidup
-          Pas Photo 3x4 berwarna, 2 lembar
2.      Masuk Keanggotaan Asosiasi / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.
Proses  KTA (Kartu Tanda Anggota Asosiasi)
Persyaratan :

  • -          Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
  • -          Akta Pendirian dan Perubahannya
  • -          SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
  • -          Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • -          NPWP

3.      Memiliki sertifikat badan usaha / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
Proses SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Persyaratan :

  • -          Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
  • -          Akta Pendirian dan Perubahannya
  • -          SK Menteri Umum dan HAM RI untuk badan usaha PT
  • -          Berita acara Negara RI (jika ada)
  • -          Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • -          NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • -          TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • -          KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
  • -          Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
  • -          KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
  • -          SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
  • -          Neraca R/L Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
  • -          Daftar Peralatan Proyek
  • -          Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
  • -          Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
  • -          Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
  • -          Sertifikat ISO 9001 khusus Gred 7

4.       Pengajuan Izin Usaha Jasa Konstruksi / IUJK
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti Tender dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Proses IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), Persyaratan :

  • -          Melampirkan SKA/SKT Tenaga Ahli 
  • -          Melampirkan KTA Asosiasi
  • -          Melampirkan SBU yang teregritasi oleh LPJK
  • -          Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau kantor
  • -          Syarat lain seperti persyaratan Proses SBU
  • -          Persyaratan administrasi lainnya bisa dilihat di dalam tatalaksana perizinan di kabupaten Lamongan
  • -          Untuk pembuatan SIUJK di Lamongan tidak dikenakan biaya
  • -          Untuk proses prmohonan SIUJK membutuhkan waktu paling lama 12 hari



MASA BERLAKU SIUJK
Masa berlaku SIUP adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa SIUJK yang asli ditambah dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya.
Persyaratan lain yang dimaksud disini adalah jika ada perubahan terhadap sub bidangnya.


2.3 Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
-          Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
-          Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
-          Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
-          Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
-          Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
-          Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
-          Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
-          Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
-          Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
-          Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
-          Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
-          Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
-          Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.    Umum
-          nama perseroan
-          merek perusahaan
-          tanggal pendirian perusahaan
-          jangka waktu berdirinya perusahaan
-          kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-          izin-izin usaha yang dimiliki
-          alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
-          alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.     Mengenai Pengurus dan Komisaris
-          nama lengkap dengan alias-aliasnya
-          setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-          nomor dan tanggal tanda bukti diri
-          alamat tempat tinggal yang tetap
-          alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-          Tempat dan tanggal lahir
-          negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
-          kewarganegaran pada saat pendaftaran
-          setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-          tanda tangan
-          tanggal mulai menduduki jabatan
C.     Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-          modal dasar
-          banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
-          besarnya modal yang ditempatkan
-          besarnya modal yang disetor
-          tanggal dimulainya kegiatan usaha
-          tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-          tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.    Mengenai Setiap Pemegang Saham
-          nama lengkap dan alias-aliasnya
-          setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-          nomor dan tanggal tanda bukti diri
-          alamat tempat tinggal yang tetap
-          alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-          tempat dan tanggal lahir
-          negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
-          Kewarganegaraan
-          jumlah saham yang dimiliki
-          jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham
E.     Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



2.4 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP sama dengan WDP. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP
1.      Bagi permohonan TDP badan usaha koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian/perubahan dari instansi terkait.
2.      Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3.      Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4.      Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.      Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat Wajib Daftar Perusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP
1.      ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
2.      Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3.      Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4.      Copy Izin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5.      Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6.      Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7.      Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8.      Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9.      Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10.  Untuk pembuatan TDP di Lamongan tidak dikenakan biaya
11.  Untuk proses prmohonan TDP membutuhkan waktu paling lama 12 hari

MASA BERLAKU TDP
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
3 bulan sebelum masa berlaku habis harus mengurus pendaftaran ulang di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan di Kab Lamongan dengan membawa TDP yang asli ditambah dengan melampirkan pas foto dan persyaratan lainya.

Komentar

  1. Informasi yang menarik sekali, pertanyaan saya apabila saya mempunyai badan usaha di kota A dan sudah ada iujk, kemudian berkator cabang di kota B, bisakah mencari iujk kantor cabang dengan bidang berbeda dengan yang pusat atau kota A
    Trimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar